PBNU Keluarkan Fatwa Shalat Jumat di Jalanan Tidak Sah. Ternyata Ini Cuma...
Bebera waktu yang lalu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa melaksanakan shalat Jumat di jalanan tidak sah.
"NU sudah mengeluarkan fatwa, Jumatan di jalan tidak sah," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di acara Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).
Turut hadir dalam acara itu Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Sosial sekaligus Ketua Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa.
Ditemui seusai acara, Aqil mengatakan bahwa fatwa itu didasarkan pada kajian kiai dan ulama NU selama beberapa waktu terakhir.
Para ulama dan kiai NU mendasarkan fatwa itu kepada mazhab Imam Besar Syafi'i dan Maliki.
"Mazhab Maliki dan Syafi'i itu kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar-keluar di jalan enggak apa-apa, tetapi kalau sengaja keluar rumah mau shalat Jumat di jalanan, shalatnya enggak sah," ujar Aqil.
"Menurut mazhab itu, Jumatan harus di dalam bangunan yang sudah diniati untuk shalat Jumat di sebuah kota atau desa," kata dia.
Aqil berpendapat, mazhab tersebut laik untuk diterapkan di Indonesia saat ini. Sebab, jika shalat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri sekaligus mengganggu ketertiban umum.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan menggelar aksi jilid III pada 2 Desember 2016.
Mereka kembali turun ke jalan karena Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga kini belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Aksi tersebut akan dilakukan dengan shalat Jumat bersama dengan posisi imam berada di Bundaran Hotel Indonesia.
Sebelum shalat Jumat, akan dilakukan doa bersama sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
sumber:kompas.com
"NU sudah mengeluarkan fatwa, Jumatan di jalan tidak sah," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di acara Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).
Turut hadir dalam acara itu Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Sosial sekaligus Ketua Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa.
Ditemui seusai acara, Aqil mengatakan bahwa fatwa itu didasarkan pada kajian kiai dan ulama NU selama beberapa waktu terakhir.
Para ulama dan kiai NU mendasarkan fatwa itu kepada mazhab Imam Besar Syafi'i dan Maliki.
"Mazhab Maliki dan Syafi'i itu kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar-keluar di jalan enggak apa-apa, tetapi kalau sengaja keluar rumah mau shalat Jumat di jalanan, shalatnya enggak sah," ujar Aqil.
"Menurut mazhab itu, Jumatan harus di dalam bangunan yang sudah diniati untuk shalat Jumat di sebuah kota atau desa," kata dia.
Aqil berpendapat, mazhab tersebut laik untuk diterapkan di Indonesia saat ini. Sebab, jika shalat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri sekaligus mengganggu ketertiban umum.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan menggelar aksi jilid III pada 2 Desember 2016.
Mereka kembali turun ke jalan karena Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga kini belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Aksi tersebut akan dilakukan dengan shalat Jumat bersama dengan posisi imam berada di Bundaran Hotel Indonesia.
Sebelum shalat Jumat, akan dilakukan doa bersama sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
sumber:kompas.com
0 Response to "PBNU Keluarkan Fatwa Shalat Jumat di Jalanan Tidak Sah. Ternyata Ini Cuma..."
Posting Komentar